Banggai — Berkas perkara kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar yang melibatkan seorang pria asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Tersangka berinisial AW alias Farid (33), warga Desa Tirtasari, Toili, diduga menjadi pengedar obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam jumlah besar.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani, pada Kamis (2/10/2025) siang.
“Proses penyidikan tersangka sudah rampung. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ujar AKP Hasanuddin.
Dari hasil penyidikan, diketahui AW mengedarkan 1.937 butir THD tanpa izin edar resmi.
Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Banggai pada 14 Juli 2025, di sebuah indekost di Desa Tirtasari, Toili.
Trihexyphenidyl (THD) sendiri merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini sering menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan sehingga masuk dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Setelah pelimpahan berkas dan barang bukti, tersangka akan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum,” tambah AKP Hasanuddin.
Pelimpahan kasus ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah Toili, yang kerap menjadi jalur strategis distribusi ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran obat tanpa izin, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.