PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Pasangan Suami Istri di Palu Ditangkap Polisi karena Sabu di Kos Tavanjuka

PASANGAN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga keluarga. FOTO : DOK. HUMAS POLRESTA PALU.
LBH

Palu – Cinta yang seharusnya jadi penyemangat hidup, malah membawa pasangan suami istri di Kota Palu ke balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F.R. (26) dan F.A.S. (24), yang diketahui merupakan pasangan suami istri, tak berkutik saat petugas menggerebek tempat mereka. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas pakai.

kajati palu

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Tatanga.

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Beras

“Begitu menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu di lokasi,” ujar AKP Usman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan suami istri itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal, dan berencana mengonsumsinya sekaligus menjual kembali barang haram tersebut. Hasil tes awal juga menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.

BACA JUGA : Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Labota Bahodopi Ditangkap Kurang dari Delapan Jam

Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.

Kini, pasangan suami istri tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga keluarga.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!