Polres Pasangkayu Tangkap Diduga Pengedar Sabu, Tersangka Sempat Meloncat dari Kendaraan dan Melarikan Diri

Satuan Reserse Narkoba Pasangkayu Berhasil Ciduk A Ditempat Persembunyiannya. (Humas)

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk Lelaki A ditempatkan persembunyiannya.

Dimana sebelumnya tersangka melarikan diri saat dilakukan penyetopan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Hingga meloncat dari kendaraan dan melarikan diri masuk ke dalam rerimbunan hutan dan semak-semak.

Tersangka berinisial A sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

Dimana saat M yang mengendarai kendaraan dihentikan dan ditemukan melempar bungkusan rokok dimana saat diperiksa di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.

IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa sore (17/12/2024) mengatakan, Lk. A ( 44 th), ditangkap di desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku.

Di salah satu rumah temannya, setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian dirumahnya.

Kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba.

Setelah dilakukan pendalaman sewaktu melakukan penggeledahan dirumah Lk. A semalam, maka dilakukan Mapping untuk memperkecil ruang gerak pelaku.

Hingga menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di desa Saptanajaya.

Lanjut Yusuf, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk. A diperoleh fakta bahwa pelaku sudah 5 (lima) kali menjalankan aksinya membeli Narkotika jenis sabu.

Kemudian mengedarkannya di wilayah kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu bersama Tersangka M.

“Kini Lelaki A harus menanggung perbuatannya bersama Lk. M yang kebetulan adalah iparnya sendri dengan Barang Bukti 6 (enam) Sachet Narkotika jenis sabu seberat 5,10 Gram,” Tutur Yusuf.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!