Pasangkayu – Sebuah kamar kos di Jalan Camar, Kelurahan Pasangkayu, mendadak digeledah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu.
Seorang pria berinisial H ditangkap usai kedapatan menyimpan dan mengemas ulang narkotika jenis sabu di tempat tinggal sementaranya itu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa H baru saja membeli sabu dari seorang lelaki berinisial A di daerah Pantoloan.
Berdasarkan pengakuan, sabu yang dibeli seharga Rp800.000 itu kemudian dikemas ulang menjadi 7 sachet kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok bermerek Crystal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, membenarkan kejadian tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan H dalam peredaran narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami temukan 8 sachet bening klip merah berisi sabu dengan berat bruto 1,78 gram, 6 sachet plastik kosong, serta satu bungkus rokok merk Crystal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” jelas Yusuf, Jumat (9/5/2025).
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu.
Polisi juga mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka dan asal muasal barang haram tersebut.
Yusuf menegaskan, kos-kosan kerap dijadikan tempat yang dianggap aman untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, terutama peredaran narkoba.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pemilik kos agar lebih selektif terhadap penghuni dan segera melaporkan jika mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya pemilik kos, untuk ikut membantu pemberantasan narkoba dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tutup Yusuf.































