Banggai – Suasana malam di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, mendadak heboh usai polisi menggerebek sebuah pesta miras di salah satu indekos, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah melaksanakan patroli Cipta Kondisi dengan sasaran penginapan dan kos-kosan yang diduga rawan praktik prostitusi serta aktivitas mengganggu kamtibmas.
“Benar, semalam anggota mengamankan 11 orang pesta miras di salah satu kamar kos-kosan di Luwuk Selatan,” ungkap AKP Asdar, Minggu (21/9).
BACA JUGA : Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obat Terlarang Senilai Rp 3,6 Miliar
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati 11 muda-mudi tengah asyik menenggak minuman keras tradisional jenis cap tikus sambil memutar musik keras.
Aktivitas tersebut membuat resah warga sekitar karena mengganggu waktu istirahat malam.
Sebanyak 11 orang yang diamankan terdiri dari 4 pria dan 7 perempuan. Mereka adalah SN (29), AP (30), RO (25), SK (24), SN (25), AN (32), EM (25), MI (24), MR (23), RA (24), dan AT (28).
Seluruhnya kemudian digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga memberikan pembinaan serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif. Sasaran kami adalah segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pesta miras,” tegas Kapolsek.
Dengan langkah tegas itu, Polsek Luwuk berharap peringatan keras ini dapat memberi efek jera dan menjadi pesan bagi para pemuda agar tidak lagi menggelar pesta miras yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


































