KAPOLDA

Heboh Kasus Pencabulan Sopir ke 2 Anak Dibawah Umur, Polres Banggai Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

kasus pencabulan
FOTO : Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejaksaan. (HUMAS POLRES BANGGAI)

Banggai — Kasus pencabulan anak dibawah umur dilimpahkan penyidik Polres Banggai ke Kejaksaan.

Melalui Unit IV PPA, Satreskrim Polres Banggai, melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (7/10).

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi, mengatakan kasus pencaulan ini penanganannya berdasarkan dua laporan yakni LP/B/255/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2024.

Dan LP/B/329/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Juni 2024.

“Tersangka berinisial DM (22), sopir, warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.

Kejadian pertama dilakukan tersangka terhadap Korban yang berusia 15 tahun, sejak Desember 2023 hingga 3 April 2024.

Kemudian pada korban kedua yang berumur 13 tahun, aksi bejat tersangka dilakukan pada Senin, 27 Mei sampai tanggal 5 Juni 2024.

“Tersangka mencabuli korban yang usia 15 tahun sebanyak 7 kali. Sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” sebut Kasat.

AKP Tio mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Kasat.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!