BANGKEP – Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 resmi dilimpahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (27/8/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAP (27), MPEJ (22), dan FS (25). Mereka diduga menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja palsu untuk memenuhi persyaratan seleksi PPPK di Kabupaten Bangkep.
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Wahyudi, S.H., beserta tim penyidik. Barang bukti berupa sejumlah dokumen palsu turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Para tersangka menggunakan surat perjanjian kontrak kerja serta surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut untuk persyaratan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Kabupaten Bangkep,” jelas Bripka Wahyudi, mewakili Kasat Reskrim AKP Anthon S. Mawola, S.Kom.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 1 Maret 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Maret 2024.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Setelah pelimpahan, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S., S.H..
Kini status mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu persidangan.
Proses pelimpahan berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian publik, mengingat rekrutmen PPPK semestinya dilakukan dengan prinsip kejujuran dan transparansi.
































