FOKUS RAKYAT.NET, PALU — Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas).
Pengungkapan Migas itu, berupa penyalahgunaan niaga Gas Elpiji 3 Kg alias Gas berwarna melon sering diperebutkan di masyarakat.
Baca juga : Kasus KDRT Istri Babak Belur Dipukul, Kapolsek : Suami Tersulut Emosi
Baca juga : Seorang Petani Cabuli Anak Dibawah Umur, Kapolsek : Korban Dipaksa Berhubungan Badan
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, S.I.K, melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng, AKBP Bagus Setiyawan, mengatakan pengungkapan ini bermula pada hari jumat, tanggal 9 april 2021, di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Kata dia, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan resmi menjual tabung gas Elpiji 3 kg, di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kata dia lagi, Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK.
Baca juga : Dua DPO Teroris Poso Tewas Ditembak Mati Satgas Madago Raya di Parimo
Baca juga : Setelah SPPD Fiktif, Giliran Korupsi di Parimo Ditangani Kejati Sulteng, Kasipenkum: Dua Tersangka Ditahan
“Dan barang bukti 211 tabung gas Elpiji 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bagus, mengatakan modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).
Dia menambahkan, tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 sampai dengan Rp.35.000 pertabung.
“Memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung,” ujar mantan Kapolres Morowali Utara ini.
Baca juga : SPPD Fiktif BPKAD Balut Berbuntut Panjang, Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Baru
Terpisah Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
“Dihimbau kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg masih dalam suasana wilayah kita dilanda pandemu covid.19 tidak menambahi beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET,” tutup sugeng.(**/Humas Polda Sulteng)