PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Resmob Tadulako Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di Sembilan Lokasi Kota Palu

PENCURIAN
Dengan tertangkapnya pelaku, aparat berharap bisa menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palu dan memulihkan rasa aman di tengah masyarakat. FOTO : DOK. POLRESTA PALU.
LBH

PALU — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P., polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Tanjung Pesik, Lorong Silamolo, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Tersangka berinisial MJ alias U, warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi, diringkus pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.35 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap serangkaian laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan di sejumlah wilayah Kota Palu.

kajati palu

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA : Majelis Taklim Datokarama Palu Rayakan HUT ke-80 TNI

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Tadulako. Penegakan hukum akan terus kami jalankan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda, di antaranya kawasan Palu Timur, Palu Selatan, dan Mantikulore.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, seperti dua unit sepeda motor Yamaha FizR, satu unit Suzuki Satria, dua buah sadel, tiga buah knalpot, dua puluh dop motor, suku cadang mesin, dan alat pembuka kunci.

BACA JUGA : PT. PP Diduga Gunakan Material Ilegal Pada Proyek Irigasi dan Bendung Mepanga, Sunarto Selaku Penanggung Jawab Bungkam Saat Dikonfirmasi

AKP Ismail menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia kerap bekerja sama dengan rekannya yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang masih buron. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, MJ alias U merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara.

Kini, ia kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian atas perbuatannya yang meresahkan warga.

Pihak Polresta Palu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, terutama yang menyasar kendaraan bermotor di kawasan permukiman dan kos-kosan.

Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan tertangkapnya pelaku, aparat berharap bisa menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palu dan memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!