Suami yang tega membacok istrinya sendiri terjadi di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Melalui aparat polisi di lingkup Polsek Bansel (Banawa Selatan), berhasil mengamankan pelaku berinisial HK (26 tahun), yang diduga suami membacok istrinya sendiri hingga luka cukup serius, di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin kemarin, 6 Desember 2021, sekitar pukul 23.50 WITA.
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diamankan dengan upaya bantuan tokoh masyarakat setempat, secara persuasif,”demikian diungkapkan Kapolsek Banawa Selatan, IPTU RECKY MAASAWET, melalui rilisnya kepada sejumlah media, di Bansel (Banawa Selatan).
Kapolsek mengatakan, saat diamankan petugas, pelaku tak lain Suamin itu merupakan warga Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan ini, tidak melakukan perlawanan.
Kata dia, pelaku langsung diamankan oleh tetangga korban, serta dijemput anggota Polsek Banawa Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yakni AW (22 tahun) dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengalami luka yang cukup serius.
“Pelaku HK sesuai laporan polisi, tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2,”ungkapnya.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Banawa Selatan, kemudian diserahkan ke Polres Donggala, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dia menambahkan, peristiwa yang didapat dari keterangan tetangganya menyebutkan, pelaku HK sedang menunggu sang istri di teras rumahnya, yang sudah dua hari tidak pulang-pulang.
Kata dia, tak lama kemudian tiba-tiba AW (Korban) datang hanya berjalan kaki dan suami (HK) pun bertanya kepada istrinya “Mana laki-laki itu?”.
“Karena istrinya tidak menjawab pelaku pun langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali yang mengenai bagian wajah,” Imbuhnya.
“Setelah itu pelaku HK (Suami) mencabut sebilah parang yang ditaruh dipinggangnya sebelah kiri, dan langsung menebas korban AW yang mengenai tangan sebelah kanan sebanyak dua kali, korban pun lari menghindari amukan pelaku akan tetapi pelaku masih sempat melempar parang tersebut dan mengenai punggung korban,” Paparnya.
Dia menjelaskan, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga yang kebetulan berada di tempat kejadian,dan korban (AW) langsung dilarikan ke Puskesmas SARJO, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, oleh orangtuanya untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah membacok istri, pelaku diamankan warga setempat dan menunggu personil Polsek Banawa Selatan yang telah dihubungi via telepon untuk segera diamankan,” Kata Kapolsek.
Menurutnya, adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, satu buah senjata tajam berupa parang, yang merupakan senjata untuk membacok istrinya.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K Melalui Kapolsek Banawa Selatan Iptu Recky Masaawet mengungkapkan, untuk dugaan sementara diketahui pasangan suami istri ini, sudah lama renggang dalam hubungan rumah tangga atau tidak pernah kumpul lagi layaknya pasangan suami istri, namun tidak bercerai secara resmi.
“Saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya itu. Untuk dugaan sementara, kekerasan dalam rumah tangga,”demikian pungkas Kapolsek.(*/ATR/AS/POLRES DONGGALA)
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Labuan, Diduga Karyawan Pengaspalan
Baca juga : Pencuri Televisi Ditangkap Polisi di Jalan Munif Rahman Palu
Baca juga : Dekan Fisip Unismuh Palu Kukuhkan Pengurus 4 Lembaga Kemahasiswaan