PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mencatat prestasi dengan berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 2 Desember 2024, di Dusun Panebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kedua tersangka, Lk. A (31) dan Lk. IF (22), diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di kediaman mereka.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Benar, Tim Opsnal telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lk. A dan Lk. IF. Awalnya, mereka ditemukan berada di depan salah satu rumah di perumahan G4 PT TSL Desa Ako. Ketika didatangi petugas, mereka mencoba melarikan diri ke belakang rumah, dan Lk. IF terlihat melemparkan bungkusan yang diduga berisi sabu,” ujar IPTU Yusuf, Rabu pagi (4/12/2024).
Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan mengungkap barang bukti berupa 26 sachet sabu yang disimpan dalam tiga wadah krim berwarna hitam putih.
Saat diinterogasi, Lk. IF mengakui bahwa sabu tersebut milik Lk. A dan dirinya hanya diperintahkan untuk menjualnya.
Sementara itu, Lk. A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang lelaki di Surumana, Kabupaten Donggala, dengan harga Rp2.400.000.
“Kini, Lk. A dan Lk. IF harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Yusuf.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.