LUWUK — Penanganan kasus korupsi proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari anggaran BPBD Banggai tahun 2020 tersebut sempat menunjukkan progres signifikan, namun kemudian mandek tanpa kejelasan.
Di masa kepemimpinan Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono, penyidik telah mendatangkan tim ahli konstruksi dari Universitas Tadulako Palu untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil kajian ahli bahkan sudah diterima dan dipadukan dengan temuan penyidik. “Prosesnya saat itu on the track, karena setiap tahapan kita jalankan sesuai prosedur,” ungkap Raden Bagus kala itu.
Namun, ketika kepemimpinan beralih ke Kajari Anton, kasus yang melibatkan perusahaan kontraktor CV Riska Utama itu justru terhenti. Penetapan tersangka tak kunjung dilakukan, bahkan kelanjutan penyidikan tidak lagi terdengar.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Sadis Karyawan PNM Mekar di Sarjo
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini merugikan masyarakat, mengingat potensi kerugian negara dari proyek tersebut cukup besar.
Padahal, hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan ahli menjadi dasar kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penghitungan kerugian negara melalui Inspektorat.
“Kasus korupsi semacam ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Luwuk.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar di era kepemimpinan Kejari Banggai berikutnya, penanganan kasus ini kembali digulirkan hingga tuntas.
BACA JUGA : Kades Lobu : Saya Berharap Kepada Pemerintah Agar Memberikan Solusi Pencegahan Banjir Di Kecamatan Moutong.
Publik menanti kepastian hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai perbuatannya.






























