Buol – Polres Buol berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan non-medis atau praktik yang dikenal sebagai ‘dukun cabul’. Pelaku berinisial A.S. (52) telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban melapor ke Polres Buol pada 12 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKP Jordan R.Z. Pellokila segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada 19 September 2025.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan.
BACA JUGA : Saluran Drainase Patah dan Susunan Batu Talud Retak, Proyek Akses Huntap Lende Ntovea Disorot Lagi
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengaku sebagai ahli pengobatan non-medis untuk meyakinkan korban.
Dengan dalih pengobatan, ia melakukan perbuatan bejatnya di sebuah kamar kos milik keluarganya di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Aksi pertama terjadi pada 6 Mei 2025 ketika korban datang bersama kakaknya untuk berobat.
Saat sang kakak keluar membeli minum, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban.
Tiga hari kemudian, 9 Mei 2025, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa hingga mengeluarkan sperma.
Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Buol menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Polres Buol siap memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Polres Buol juga mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun pelecehan seksual.































