Parimo – Menanggapi tuntutan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal (Peti) yang ada di kabupaten parigi moutong membuat aparat kepolisian Polres Parigi moutong gencar melakukan tindakan terhadap para pelaku penambang ilegal.
Kali ini Polres Parigi Moutong dalam Pres rilisnya di halaman mako polres parimo (27/08/2025), mengungkap keberhasilannya dengan mengamankan Dua pelaku penambang ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, selain tersangka turut disita juga lima mesin penyemprot (alkon).
para terduga pelaku Masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30), bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru.
Selain barang bukti milik AN (39) dan OK (30) dalam operasi tersebut Polres Parigi Moutong juga mengamankan lima unit mesin alkon yang saat ini masih di telusuri kepemilikannya.
Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur S.H., M.H. mengatakan, kegiatan para pelaku saat bekerja di lokasi tersebut dapat merusak dan mencemarin lingkungan sekitar, lantaran alkon yang digunakan tersebut dapat mencemari aliran sungai yang dipergunakan masyarakat dilahan pertaniannya.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat.
Romy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.”
“Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Para pelaku kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya memastikan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan melakukan aktivitas tambang ilegal.tegasnya.































