Morowali Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang merupakan bagian dari grup PT. Astra Agro Lestari (AAL).
Penyitaan ini dilakukan pada Senin (30/9/2024) di Morowali Utara, dengan durasi penyitaan mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Sofyan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Aset yang disita dari PT. RAS meliputi satu unit bulldozer, satu unit compactor, satu unit motor grader, satu unit dump truck, dua unit light truck, satu unit truk tangki, satu unit ambulans, serta tujuh unit generator set.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. RAS, yang telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Kerugian Negara Capai Rp 79 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari tim auditor publik independen yang digunakan oleh penyidik Kejati, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Reza Hidayat, SH, MH, yang menjadi narasumber utama dalam kasus ini.
“Hasil perhitungan tim audit independen menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar, dan ini baru dari satu item temuan,” ujar Reza kepada media pada Selasa (1/10/2024) melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Dugaan Korupsi dan Pengelolaan Perkebunan Ilegal
Selain dugaan korupsi, Reza juga menjelaskan bahwa area perkebunan PT. RAS diduga telah merambah kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, sebagian besar perkebunan PT. RAS berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PTPN, dan perusahaan tersebut diduga belum membayar biaya sewa lahan kepada PTPN.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS seharusnya membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN sejak 2009 hingga 2023, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar,” tegas Reza.
Kontroversi Terkait Sumber Informasi
Pernyataan yang diberikan oleh Reza Hidayat muncul setelah adanya keberatan dari Laode Sofyan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan terkait penyidikan dan penyitaan aset PT. RAS.
Laode menegaskan bahwa pernyataan terkait kasus ini harus disampaikan sesuai dengan sumber yang benar dan meminta agar setiap informasi dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
Dengan langkah penyitaan ini, Kejati Sulteng memperlihatkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan PT. RAS dan kelompok usaha PT. Astra Agro Lestari.
Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan, dan hukum ditegakkan secara adil.