KAPOLDA

Bentrokan Warga di Morowali Utara, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BENTROK
Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara bergerak cepat dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka. FOTO : DOK. HUMAS POLRES MORUT/POLDA SULTENG.

Morowali Utara, FokusRakyat.net – Situasi keamanan di Kecamatan Petasia Timur sempat memanas setelah terjadi bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno, Sabtu (19/7/2025) sore sekitar pukul 14.30 WITA di perempatan Desa Mohoni, Kabupaten Morowali Utara. Insiden tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka-luka, satu di antaranya menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara bergerak cepat dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morut pada Senin malam (21/7/2025), dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., didampingi Kanittipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos, S.H, serta penyidik Aiptu Amran Simanjuntak, S.H. dan Bripka Fredrik F. Jawali, S.H.

“Dari hasil penyelidikan, sebanyak 7 orang telah resmi ditahan, sementara **1 pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ungkap Iptu Theo.

BACA JUGA : Pencurian Sarang Walet di Bambaira, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Warga

BACA JUGA : Bentrok Warga Dua Desa di Morowali Utara, Empat Luka-Luka dan Satu Pondok Terbakar

Adapun nama-nama tersangka yang telah ditahan yaitu:

  • NNL alias Nn (20)

  • YD alias L (21)

  • SDP alias S (24)

  • YL alias A (19)

  • MM alias M (24)

  • AT alias A (40)

  • FD (20)

Sedangkan pelaku berinisial BYFB alias B (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap dalam proses hukum.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu yang diduga digunakan saat bentrokan berlangsung.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA : Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Poso, 17 Paket Siap Edar Disita

BACA JUGA : Ratusan Pelanggaran Ditindak di Hari Keenam Operasi Patuh Tinombala 2025 di Donggala

Dalam keterangannya, penyidik Aiptu Amran Simanjuntak menyampaikan bahwa masih ada dua orang lainnya, yakni EB dan D, yang ikut diamankan namun belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyelidikan masih berlangsung. Bila nanti ditemukan bukti kuat, penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak terpancing emosi, dan bersama-sama menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Morowali Utara,” tutup Iptu Theo dalam pernyataannya.


HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!