Palu – Dunia proyek kembali tercoreng.
Kali ini, giliran proyek pengelolaan sistem air limbah di Kabupaten Banggai yang menjadi sorotan tajam publik.
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, berinisial AM.
Resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, dalam rilis resminya.
“Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021,” ujar Laode.
Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp8,7 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.
AM yang menjabat sebagai PPTK proyek tersebut, diduga memainkan peran penting dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,6 miliar,” beber Laode.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Sedangkan penahanan Amuri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025.
Untuk sementara, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan proyek berbasis dana pusat.
Dan menegaskan bahwa peran PPTK bukan sekadar administratif.
Tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.































