Pasangkayu, FokusRakyat.net – Proyek penggantian jembatan di ruas Jalan Poros Bulubunggu – Antai Kanan – Masabo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp14,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 itu kini disorot publik.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dimulai sejak 16 Januari 2024 dengan masa pelaksanaan 340 hari kalender dan berakhir pada 20 Desember 2024. Namun hingga akhir kontrak, progres fisik di lapangan disebut baru mencapai sekitar 30 persen.
Alih-alih diputus kontraknya, proyek ini justru mendapatkan addendum perpanjangan waktu 120 hari hingga 19 April 2025. Padahal sesuai aturan, perpanjangan waktu hanya dapat diberikan bila ada faktor force majeure seperti bencana alam. Fakta di Pasangkayu saat itu, tidak ada kejadian luar biasa yang menjadi dasar hukum perpanjangan kontrak.
Hingga pertengahan September 2025, kondisi proyek masih terbengkalai. Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pengecoran beton pada bagian oprit jembatan belum juga rampung.
Yang lebih mengkhawatirkan, data yang diperoleh menyebutkan pencairan dana sudah mencapai ±75 persen, sementara progres pekerjaan riil masih berkisar 30–35 persen.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran, bahkan muncul indikasi dana proyek dialihkan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
LSM NCW bersama media kemudian melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pasangkayu, Sumarlin, S.T., M.T. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kadis PUPR Pasangkayu diduga enggan memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Pencuri Bertopeng Cadar di Sigi, Gasak Enam Rumah dan Kios Senilai Rp177 Juta
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pasangkayu, Sumarlin, S.T., M.T, dikonfirmasi mengenai permintaan klarifikasi terkait :
Nama Paket Pekerjaan : Penggantian Jembatan Jalan Poros Bulubunggu – Antai Kanan – Masabo
Nomor Kontrak : 600/4872660/Kont-Kontruksi/PPK/DPUPR
Tanggal Kontrak : 16 Januari 2024
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tahun Anggaran : 2024
Nilai Kontrak : Rp14,7 miliar
Waktu Pelaksanaan : 340 hari kalender (16 Januari 2024 – 20 Desember 2024)
Adapun yang ingin kami konfirmasi permintaan klarifikasi sesuai fakta yang kami temukan di lapangan diantaranya :
1. Sampai akhir masa kontrak (20 Desember 2024), progres fisik pekerjaan baru mencapai ±30%, jauh dari target penyelesaian. Mohon diberikan tanggapan?
2. Meski progres sangat rendah, kontrak tidak diputus, melainkan dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 120 hari sampai dengan 19 April 2025. Mohon tanggapanya pak kadis?
3. Sesuai aturan, addendum perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan jika terdapat force majeure (bencana/kejadian luar biasa) yang menghambat pekerjaan. Namun, di wilayah Pasangkayu saat itu tidak ada bencana maupun kejadian luar biasa yang dapat dijadikan dasar. Mohon tanggapanya?
4. Per tanggal 15 September 2025, pekerjaan jembatan belum rampung, bahkan pekerjaan pengecoran beton pada bagian oprit jembatan masih terbengkalai. Mohon tanggapanya?
5. Sementara itu, pencairan dana di keuangan telah mencapai ±75%, sehingga tidak sebanding dengan progres riil pekerjaan yang hanya sekitar 30–35%?
6. Terdapat indikasi dugaan kuat bahwa dana proyek dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan biaya politik (pilkada). Mohon tanggapan?
7. Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menduga telah terjadi penyimpangan anggaran dan potensi tindak pidana korupsi pada proyek jembatan ini, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. mohon tanggapanya?
Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek jembatan dimaksud.
BACA JUGA : Siswi 14 Tahun Tabrak Sapi di Jalan Trans Sulawesi, Alami Luka-Luka
Kemudian, Pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, baik dari unsur kontraktor, PPK, maupun Dinas PUPR. Dan, Audit teknis dan keuangan untuk mengukur dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, Kadis PUPR Pasangkayu diduga enggan memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Menyikapi temuan itu, Adrian, S.H., dari perwakilan investigasi LSM NCW, meminta Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, serta melakukan audit teknis dan keuangan untuk memastikan potensi kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum bertindak cepat agar penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukannya.































