BANGGAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai menetapkan seorang pria berinisial MK alias Tatu (55) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua bocah berusia 6 dan 7 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan anak mereka pada Minggu (28/9/2025) siang. Sekitar pukul 13.00 WITA, kedua anak ditemukan berada di rumah tersangka. Saat ditanya, korban dengan polos mengaku telah dicium dan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Mendengar pengakuan itu, keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, S.H., membenarkan penangkapan tersangka.
BACA JUGA : Polres Buol Tangkap ‘Dukun Cabul’ Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
“Pelaku membujuk korban dengan membelikan es krim dan memberi uang. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Saat ini, MK sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai.
BACA JUGA : Saluran Drainase Patah dan Susunan Batu Talud Retak, Proyek Akses Huntap Lende Ntovea Disorot Lagi
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas IPDA Tamaka.
Kasus pencabulan ini mendapat perhatian publik karena menyasar anak di bawah umur.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas perbuatan bejat tersangka demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.































