PARIGI MOUTONG – Aksi kejahatan yang meresahkan warga Parigi Moutong akhirnya terkuak. Unit Reskrim Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong, menangkap seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda sejak Juni hingga Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 9 Agustus 2025, masing-masing dengan nomor: LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
BACA JUGA : Gerak Cepat Tim Scorpion Polsek Rio Pakava Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Lalundu
BACA JUGA : Cemburu Buta, Pria Aniaya Kekasih hingga Masuk Bui
BACA JUGA : Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 7 Tahun di Banggai
Modus Licik: Sumbangan Palsu Berujung Curanmor
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa remaja ini berpura-pura meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.
Namun, ketika menemukan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Tiga titik yang menjadi sasaran berada di BTN Kamani Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.
Dibekuk Tanpa Perlawanan di Desa Bambalemo
Penangkapan berlangsung cepat pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH, bersama tiga personel bergerak ke Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Tim berhasil mengamankan UMR tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan.
Situasi penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
Barang Bukti Curanmor
Polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu:
-
Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, No. Rangka MH3SE8890GJ094903, No. Mesin E3R2E-1022925.
-
Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK, No. Rangka MH33S00027K206672, No. Mesin 3S0-206573.
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi.
































