PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Dibekuk Polisi, Terlibat Serangkaian Curanmor dengan Modus Sumbangan Palsu

PARIGI
Seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor. FOTO : DOK. HUMAS POLRES PARIMO.
LBH

PARIGI MOUTONG – Aksi kejahatan yang meresahkan warga Parigi Moutong akhirnya terkuak. Unit Reskrim Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong, menangkap seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda sejak Juni hingga Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 9 Agustus 2025, masing-masing dengan nomor: LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg.

kajati palu

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Gerak Cepat Tim Scorpion Polsek Rio Pakava Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Lalundu

BACA JUGA : Cemburu Buta, Pria Aniaya Kekasih hingga Masuk Bui

BACA JUGA : Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 7 Tahun di Banggai

Modus Licik: Sumbangan Palsu Berujung Curanmor

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa remaja ini berpura-pura meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.

Namun, ketika menemukan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Tiga titik yang menjadi sasaran berada di BTN Kamani Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Dibekuk Tanpa Perlawanan di Desa Bambalemo

Penangkapan berlangsung cepat pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH, bersama tiga personel bergerak ke Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Tim berhasil mengamankan UMR tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan.

Situasi penangkapan berlangsung aman dan terkendali.

Barang Bukti Curanmor

Polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu:

  • Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, No. Rangka MH3SE8890GJ094903, No. Mesin E3R2E-1022925.

  • Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK, No. Rangka MH33S00027K206672, No. Mesin 3S0-206573.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!