SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi pada Rabu (1/10/2025), setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa dengan nilai anggaran mencapai Rp2,4 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sigi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan desa pada tahun 2023 sebesar Rp1.029.808.208, yang terdiri dari Dana Desa Rp770 juta, Alokasi Dana Desa Rp248 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp11 juta.
Sementara pada tahun 2024, desa tersebut kembali menerima anggaran total Rp1.409.239.297, dengan komposisi Dana Desa Rp999 juta, Alokasi Dana Desa Rp395 juta, dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Rp14 juta.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Kejaksaan Tahan Dua Direksi Perusda Kota Palu dan Rekanan Penyedia Jasa
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh AS.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain:
-
Pengeluaran anggaran tidak sesuai realisasi.
-
Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah.
-
Kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
-
Kekurangan volume pekerjaan serta pembelanjaan tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Kinerja Polres Donggala Patut Diapresiasi, Mengawal Kasus Konflik Agraria di Riopakava
Dana yang seharusnya dialokasikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru dipakai untuk membayar utang pribadi, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan program desa.
“Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sigi, M. Apryadi, S.H., M.H., Rabu (1/10/2025).
Saat ini, penyidik Kejari Sigi masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dirampungkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penuntutan terhadap tersangka di persidangan.
Kejari Sigi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

































