PASANGKAYU – Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaku utama yang telah mengakui perbuatannya di hadapan keluarga korban dan aparat kepolisian diduga belum mendapatkan proses hukum yang tegas hingga saat ini.
Kejadian biadab itu terjadi pada Senin, 10 Agustus sekitar pukul 09.30 WITA, ketika keluarga korban mendapat kabar bahwa korban bernama Bunga (nama samaran) berada di rumah seorang pria berinisial S. Keluarga yang khawatir segera mendatangi rumah pelaku.
“Saya masuk ke rumahnya, orang tua pelaku bilang kakak saya ada di dalam. Setelah saya panggil-panggil, Bunga keluar dari kamar S dengan pakaian tidak rapi dan ada bercak darah di bajunya. Saat itu saya langsung tahu ada yang tidak beres,” tutur Adik korban kepada wartawan.
BACA JUGA : Forum Masyarakat Loli Oge Desak Evaluasi Personil Kodim
Keluarga korban mengaku sempat mendatangi pelaku dan mempertanyakan perbuatannya.
Awalnya pelaku mengelak, namun akhirnya mengakui telah berbuat tidak senonoh terhadap Bunga, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas Intelektual.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, yang kemudian memfasilitasi pembuatan surat kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban.
Dalam surat tersebut, pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Namun ironisnya, pelaku tidak memenuhi kesepakatan itu.
Beberapa hari berselang, Bunga bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan — bahwa bukan hanya inisial S yang melakukan tindakan bejat tersebut.
BACA JUGA : Pasangan Suami Istri di Batui Alami Luka Berat Akibat Tabrakan dengan Mobil Diduga Mabuk Miras
Ia mengaku juga menjadi korban dua pria lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku utama, masing-masing berinisial P dan H.
Pengakuan ini membuat keluarga korban geram. Mereka pun sepakat melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres Pasangkayu pada 20 Agustus, lantaran merasa pelaku utama tidak serius bertanggung jawab.
“Kami sudah lapor. Sudah ada pengakuan, sudah ada bukti, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami minta keadilan untuk Kakak kami yang disabilitas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Nurmi adik korban.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut korban disabilitas intelektual, yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasangkayu belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar peristiwa memilukan ini tidak berakhir dengan “damai” tanpa keadilan.
































