Sigi – Aksi pencurian bertopeng cadar yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi. Pelaku diketahui berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus menutup wajah menggunakan cadar untuk menyamarkan identitasnya.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios. Aksi itu dilakukan saat korban tengah tertidur lelap,” kata Iptu Siti Elminawati dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Dalam sebulan terakhir, GS tercatat beraksi di enam lokasi berbeda dengan kerugian mencapai Rp177.349.000.
Di antaranya rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja (Rp14,3 juta), kios barang campuran di Desa Sibowi (Rp50 juta), rumah warga di Desa Sibalaya Selatan (Rp50 juta), kios di Desa Kalawara (Rp35 juta), toko bangunan di Desa Maku (Rp19 juta), serta rumah warga di wilayah Dolo (Rp9 juta).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga dihamburkan untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA : Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba di Sioyong dan Labuan
Bahkan sebagian dihabiskan untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.
“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi. Barang-barang berharga yang dicuri pun dijual kembali,” jelas mantan Kapolsek Mantikulore Polresta Palu tersebut.
Kini GS telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.































