Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berhasil diringkus usai menjadi sasaran amukan massa di Jl. Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H. Polisi sebelumnya menerima sejumlah laporan curanmor di Kota Palu, termasuk di Jl. Otista, Jl. Tanjung Satu, dan Jl. Onta. Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian ponsel di Pasar Masomba dan Jl. Darussalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, jejak pelaku mengarah jelas kepada MA.
Saat diamankan, MA sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisinya pulih, ia diinterogasi dan mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Barang bukti lain kini masih dalam proses pengembangan.
BACA JUGA : Emak-emak Tumbal Jalan, Motor Asal Selonong dari Gang Sebabkan Kecelakaan di Batui
BACA JUGA : Problem Solving Polsek Bambalamotu Selesaikan Perselisihan Warga Bambaira secara Kekeluargaan
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polresta Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kota Palu. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Boby.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi warga sangat penting, dan setiap laporan selalu kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.































