PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Sadis Karyawan PNM Mekar di Sarjo

SARJO
Polres Pasangkayu memastikan penyelidikan akan terus berlanjut agar setiap detail kasus dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. FOTO : DOK. HUMAS POLRES PASANGKAYU.
LBH

Pasangkayu – Kasus pembunuhan karyawan PNM Mekar bernama Hijrah akhirnya berhasil diungkap Polres Pasangkayu. Dalam press release resmi yang digelar di Gedung Baruga Wicaksana Laghawa, Senin (22/9/2025), Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata membeberkan kronologi, barang bukti, hingga motif tersangka Risman alias Cimmang.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang menagih angsuran. Namun, ucapan korban yang dianggap menyinggung membuat tersangka tersulut emosi. “Tersangka tidak mampu mengendalikan amarah hingga akhirnya melakukan kekerasan berujung hilangnya nyawa korban,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Sebelum meregang nyawa, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp teman-temannya, mengaku merasa takut saat bersama tersangka di tengah kebun. Pesan itu menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi membongkar kasus tersebut.

kajati palu

BACA JUGA : Kadis PUPR Diduga Enggan Tanggapi Sorotan Proyek Jembatan Rp14,7 Miliar Belum Rampung, Penyidik Kejaksaan Diminta Segera Turun Melakukan Penyelidikan!

Setelah menghabisi korban, tersangka menyeret tubuhnya ke parit, mengikat dengan jilbab milik korban, lalu membawa kabur sepeda motor, tas, dan dua handphone.

Barang-barang itu kemudian ia sembunyikan di kebun kelapa dan pisang di sekitar rumahnya.

“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses lanjutan,” jelas Kapolres.

BACA JUGA : Anggaran Makan Minum DPRD Sulteng Disorot, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan No Coment Diduga Tak Mau Beri Tanggapan, Ada Apa?

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Pasangkayu dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pasangkayu, Sarjo, memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dinilai cepat dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami bangga atas kerja keras Polres Pasangkayu. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan bisa ditutupi, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan pelaku,” ujar Sarjo.

Polres Pasangkayu memastikan penyelidikan akan terus berlanjut agar setiap detail kasus dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!