SIGI, FokusRakyat.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Palolo, Polres Sigi, kembali menorehkan keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dua pria muda asal Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, masing-masing KS (25) dan AL (20), diamankan polisi usai diduga kuat menjadi dalang di balik maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga setempat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 30 September 2025, pukul 22.00 WITA, setelah aparat menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Matius Barnabas (57), warga Desa Tongoa, yang raib saat diparkir di area kebunnya pada Senin sore (29/9).
BACA JUGA : Misi Dagang dan Investasi Jatim–Sulteng: Perkuat Jejaring Ekonomi Antarprovinsi
Jejak Aksi dan Pengungkapan Cepat
Berdasarkan hasil investigasi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga melihat dua pemuda membawa sepeda motor tanpa pelat nomor di sekitar perbatasan dusun.
Laporan cepat tersebut kemudian direspons oleh petugas piket Polsek Palolo yang langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di wilayah Tongoa.
Tanpa perlawanan, keduanya diringkus dan digelandang ke Mapolsek Palolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kedua terduga telah kami amankan tanpa perlawanan. Mereka diduga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi sehari sebelumnya,” ujar Kapolsek Palolo Iptu Safari, S.H., kepada wartawan Fokus Rakyat, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA : Tragedi di Jalan Trans Sulawesi: Lengah Sejenak, Nyawa Melayang di Batui
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi DN 2830 JA, yang kuat dugaan merupakan hasil kejahatan.
Modus Canggih, Sasaran Lemah
Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua pelaku menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
Mereka membidik kendaraan yang diparkir jauh dari pemukiman, terutama saat pemilik tengah bekerja di kebun atau sawah, pola klasik namun masih efektif di daerah pedesaan.
“Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban dan lokasi yang sepi. Hanya butuh beberapa detik bagi mereka untuk membawa kabur kendaraan,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palolo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga berupaya mencegah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terpencil, serta menggunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan. Dengan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Iptu Safari.
Catatan Fokus Rakyat:
Kasus ini menunjukkan masih tingginya kerentanan wilayah pedesaan terhadap tindak pencurian bermodus sederhana namun efektif.
Minimnya penerangan, lemahnya sistem pengawasan lingkungan, serta kebiasaan warga memarkir kendaraan di lokasi terbuka menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan.
Upaya cepat aparat Polsek Palolo patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi peringatan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
































