FOKUSRAKYAT.NET, SIGI – Kepolisian Resor Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sigi, Kamis malam (12/6/2025) di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OS (21) dan AFS (26).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pengintaian intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pedesaan.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., mengungkapkan bahwa OS merupakan pemilik sabu yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan kecil peredaran narkotika di wilayah Palolo.
“Dari tangan OS, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat total 2,29 gram. Sementara AFS kedapatan membawa 4 paket sabu seberat 0,73 gram dan mengaku mendapatkannya dari OS,” jelas AKP Anton saat konferensi pers, Senin (19/6/2025).
BACA JUGA : LONGSOR DI PARIMO TELAN KORBAN JIWA! Gubernur Sulteng Kirim Tim Tanggap Darurat ke Lokasi
BACA JUGA : YAUMIL! Bupati Pasangkayu Tunjukkan Komitmen Regional di HUT Kabupaten Sigi ke-17
Menurutnya, penangkapan pemilik sabu ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di desa-desa, yang belakangan mulai disasar oleh jaringan pengedar karena dianggap lebih aman dan sepi pengawasan.
OS kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara AFS dikenakan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan narkotika secara ilegal.
“Kami serius menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pemilik sabu untuk merusak masa depan masyarakat Sigi,” tegas AKP Anton.
BACA JUGA : Ketua LBH Rakyat Adil Nyatakan Dukungan Penuh kepada Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid
Pihak Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
BACA JUGA : PROYEK IRIGASI GUMBASA BGKn 42- 54 Rp155 MILIAR! Dalam Masa Pemeliharaan Hingga Juli 2025
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tak hanya terjadi di kota-kota besar, namun juga telah merambah pedesaan.
Penangkapan pemilik sabu di Tongoa menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tak lengah dalam menjaga wilayahnya dari ancaman zat berbahaya ini.































