SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria asal Kecamatan Palolo berhasil diamankan lantaran diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan pada Selasa (19/8/2025) bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
“Berdasarkan laporan warga, tim kami melakukan penyelidikan. Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, dua terduga pengedar berhasil kami amankan di Desa Kapiroe, perbatasan dengan Desa Sintuwu, Palolo,” terang Iptu Chandra.
BACA JUGA : Kesalahan Administrasi Tidak Gugurkan Proses Penyidikan, Polres Touna Tegaskan Proses Hukum Tetap Sah
BACA JUGA : Baru Lima Bulan Menjabat, Kapolsek Riopakava Ungkap Lima Kasus Peredaran Sabu, Terbanyak Desa Taviora
Kedua pelaku tersebut yakni HD (37) dan MA (19), warga Desa Bakubakulu, Palolo.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu, Palolo.
Tak ingin berlama-lama, tim opsnal langsung bergerak dan menemukan IR di rumahnya.
Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat membuahkan hasil, polisi berhasil menyita satu paket sabu tambahan dengan berat bruto 0,35 gram.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, serta setelah dilakukan gelar perkara, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sigi,” ungkap Iptu Chandra.
Atas perbuatannya, HD dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Polres Sigi terus mengajak masyarakat Palolo dan sekitarnya untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di 0821-4833-1346,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi berharap kesadaran masyarakat Palolo terhadap bahaya narkoba semakin tinggi, sehingga peredaran barang haram tersebut bisa ditekan hingga ke akar-akarnya.































