Parimo – Banyaknya kasus yang terjadi di jajaran Nusantara tak membuat para penegak hukum kita menyerah dalam melakukan pamberantasan kepada pelaku kriminal.
Baru-baru ini polres Parigi Moutong membuktikan eksis tensinya dalam melaksanakan tugas pemberantasan para pelaku kriminal.
Polres Parigi Moutong meraih keberhasilan besar dalam memberantas kejahatan jalanan.
Dalam konferensi pers di halaman Mako Polres dan akun resminya, Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H.,M.A.P menyampaikan bahwa seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Sinei, ditangkap karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah—diantaranya Parigi Moutong, Donggala, dan Kota Palu.
Petugas menyita sembilan unit motor hasil curian, mencakup berbagai merek dan tipe seperti Yamaha Gear, Honda Beat Hitam, Supra Fit Hitam, Yamaha Mio Sporty, Jupiter MX, Suzuki Spin, dan Honda Scoopy.
Modus yang digunakan pun beragam: dari mengambil motor yang kuncinya masih terpasang, berpura-pura meminjam untuk beli rokok hingga langsung kabur dengan kendaraan, bahkan menyertakan ponsel milik korban.
Pelaku ditangkap pada malam hari di wilayah Tinombo saat sedang mencoba menjual motor hasil curian kepada warga.
RZ kini mendekam di Polres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara .































