Palu, FokusRakyat.net – Rasa cemburu yang membara berubah menjadi tragedi mengerikan di Kota Palu. Seorang pria berinisial M (42) tega membakar hidup-hidup istrinya, AN (40), di depan warung makan milik korban yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu siang (6/8/2025).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu, namun nyawanya tak tertolong akibat luka bakar serius hingga 80 persen di tubuhnya. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
“Tindakan membakar korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan.
BACA JUGA : Pembangunan Pasar Bahodopi Sarat Masalah, Pengawasan Diduga Longgar
Dipicu Cemburu Buta
Motif utama di balik aksi sadis ini adalah kecemburuan.
Pelaku disebut tidak senang sang istri membuka warung yang sering disinggahi sopir-sopir lintas kota.

Pelaku merasa keberadaan banyak laki-laki di sekitar warung mengancam harga dirinya sebagai suami.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mendatangi warung dari belakang ruko, menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, lalu menyalakan api.
Aksi ini disaksikan oleh sejumlah warga, termasuk seorang pelanggan yang sedang memesan kopi.
Warga pun langsung berupaya memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit.
BACA JUGA : Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Tambang, Siap Tindak Tegas Izin Bermasalah
“Kami hanya bisa berteriak dan mencoba menolong, tapi api sudah cepat menyebar di tubuh korban,” ungkap salah satu saksi mata di lokasi kejadian.
Pelaku Menyerahkan Diri, Warga Mengamuk
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan kini diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Tragedi ini memicu kemarahan keluarga korban.
Suasana sempat memanas di RSUD Madani saat sejumlah anggota keluarga melempari kaca jendela rumah sakit sebagai bentuk luapan emosi.
Polsek Tawaeli segera turun tangan untuk meredam amarah warga dan mengamankan situasi.
Pesan Tegas Kepolisian
Kapolresta Palu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, kemungkinan besar dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Biarkan hukum bekerja. Peristiwa ini adalah pelajaran bahwa cemburu yang tidak dikendalikan bisa berubah menjadi bencana besar,” pungkasnya.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam di masyarakat.
Warung sederhana yang dulunya menjadi sumber nafkah kini tinggal puing, dan seorang ibu rumah tangga harus kehilangan nyawa hanya karena cemburu yang salah arah.
































