PALU – Gubernur Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah. Dalam waktu dekat, Gubernur akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang sebagai implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum, yang bersifat penting dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Satgas ini akan melibatkan para pemangku kepentingan yang memiliki pemahaman mendalam di sektor pertambangan, serta dukungan dari aparat penegak hukum (APH). Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan rakyat (IPR) yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
“Operasi tambang yang tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas. Kami tidak ingin ada lagi praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Gubernur dalam instruksinya, melalui Kadis ESDM Sulteng.
BACA JUGA : Rotasi Besar di Polres Parigi Moutong: Sertijab Tandai Komitmen Polri Perkuat Kinerja dan Pelayanan
BACA JUGA : Penuh Haru, Perpisahan Kapolsek Moutong Jadi Momen Tak Terlupakan
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Ajenkris, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat bersama inspektur tambang, aparat hukum, dan OPD terkait untuk membahas langkah lanjutan pasca pemberhentian sementara aktivitas tambang di Kayuboko.
“Langkah ini juga akan kami perluas ke wilayah Buranga dan daerah lain yang memiliki IPR bermasalah,” ujar Ajenkris, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa rapat strategis tersebut akan menjadi momen penting untuk merumuskan langkah konkret dalam menegakkan instruksi gubernur.
BACA JUGA : Gubernur Sulteng Anwar Hafid Hentikan Sementara Seluruh Izin Tambang Rakyat di Kayuboko
BACA JUGA : Viral! Pria di Tanjungpinang Perlihatkan Alat Kelaminnya ke Perempuan, Polisi Tangkap di Batu 10
Langkah Gubernur ini mendapat sorotan luas menyusul banyaknya aduan masyarakat, sorotan media, hingga surat resmi dari Bupati Parigi Moutong yang menyoroti maraknya pelanggaran dalam aktivitas tambang rakyat.
Meski demikian, hingga saat ini Gubernur belum memberikan tanggapan atas permintaan audiensi dari para pengelola tambang.
“Masih ada pertimbangan-pertimbangan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu sebelum kami menerima audiensi dari pihak pengelola,” tutup Ajenkris.































