Palu, FokusRakyat.net – Seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, tak berkutik saat ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Ia kedapatan menyimpan empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0,641 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 WITA, di kawasan Tavanjuka, setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah yakin dengan identitas dan aktivitas target, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
BACA JUGA : Diduga Salah Paham, Kasus Penganiayaan di Luwuk Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas
BACA JUGA : Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tojo Una-Una Ditemukan Selamat oleh Tim Satpolairud
Selain empat paket sabu, polisi juga menemukan satu plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, AUM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rendi, yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada tim di lapangan yang bergerak cepat dan profesional.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama jajarannya.
BACA JUGA : Fuad Plered Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
BACA JUGA : Bentrokan Warga di Morowali Utara, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bagian dari upaya nyata melindungi masa depan generasi muda di Kota Palu,” tegas Kapolresta.
Kini AUM telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan intensif.
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.































