Palu – Kasus suami bakar istri yang mengguncang Kota Palu memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri, Kamis (25/9/2025).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu itu menghadirkan langsung tersangka berinisial M (42), suami dari korban AN (40). Dalam reka adegan, tersangka memperagakan 10 adegan bagaimana ia menyiram bensin ke tubuh korban hingga membakar istrinya sendiri di depan warung makan milik korban di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, pada 6 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., yang memimpin jalannya rekonstruksi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara. “Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
BACA JUGA : Diduga Bermasalah, Kualitas Proyek Akses Jalan Huntap Lende Ntovea III Disorot
Turut hadir menyaksikan proses tersebut pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban.
Kronologi Tragis
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko dengan membawa bensin.
Tanpa banyak bicara, ia langsung menyiram tubuh istrinya dan menyulut api. Dalam sekejap, api menyambar hingga membakar hampir seluruh tubuh korban.
Seorang pengunjung warung yang sedang memesan kopi menjadi saksi mata atas kejadian mengerikan itu.
Warga sekitar pun panik berusaha memadamkan api dan membawa korban ke RSUD Madani Palu.
Namun, luka bakar hingga 80 persen membuat korban meninggal dunia pada keesokan harinya, Kamis (7/8/2025), pukul 10.00 WITA.
Motif Kecemburuan
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, motif pelaku adalah kecemburuan. Ia merasa tidak senang karena warung korban sering didatangi sopir-sopir yang singgah.
“Namun dengan alasan apa pun, tindakan kejam membakar korban jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Kombes Pol Deny.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan diamankan di Polresta Palu.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolresta menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang dan tidak main hakim sendiri.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.































