FOKUS RAKYAT.NET, PALU -– Mantan Bupati Balut (Banggai Laut), Wenny Bukamo, penerima suap Rp2,2 miliar dari tiga pengusaha divonis 4 tahun, dan 6 bulan pidana penjara.
Mantan Bupati Balut itu juga ikut divonis membayar denda Denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Aksi Perjudian Domino Digerebek Polisi, Lima Orang Melarikan Diri, TKP di..
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Mantan Bupati Balut, Wenny Bukamo, selama dua tahun.
Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Heboh Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Diamankan, Polisi : Tersangka Sudah Diamuk Massa
Dengan menuntut Mantan Bupati Balut, Wenny Bukamo, 5 tahun pidana penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih, dan menduduki jabatan publik selama dua tahun,” demikian putusan itu, dibacakan Ketua Majelis hakim, Muhammad Djamir, didampingi Darmansyah, dan Bonifasius N Ariwibowo, sebagai hakim anggota, pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (3/9).
Baca juga : Ibu Rumah Tangga di Balaesang Diduga Miliki Sabu, Kapolsek : Disimpan Dalam Saku Celana Anak
“Setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya lagi.
Sekadar diketahui, dalam kasus suap tersebut, Mantan Bupati Balut, Wenny Bukamo dibantu, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.
Oleh hakim, Recky Suhartono Godiman divonis pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Hengky Thiono divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan diantaranya, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” katanya.
Terpisah, usai pembacaan putusan terdakwa Recky Suhartono Godiman melalui penasehat hukumnya, Muh Rasyidi Bakry mengatakan, pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding, masih ada waktu 7 hari usai pembacaan putusan kemarin.
“Jadi Klien kami saat ini sedang pikir-pikir untuk ajukan upaya hukum banding, “kata Muh. Rasyidi Bakri di Palu, Sabtu(4/9).
Dimintai tanggapan putusan, Menurut, pihaknya, itu terasa sangat tidak adil bagi klienya.
Kata dia, karena terkait pengakuan Djufri Katili bahwa dia pernah kasi uang kepada Recky Godiman tidak didukung alat bukti sah, karena hanya berdasarkan pengakuan pribadi Djufri Katili.
Rasyidi menambahkan, dan pengakuan itupun , telah diralat Djufri Katili saat memberi kesaksian di persidangan.
“Semestinya fakta itu harus dipertimbangkan secara layak, tapi itu tidak dilakukan,”pungkasnya.(*/Atr)