Berkedok Keamanan,Oknum Mengatasnamakan Forum Penambang Manual Catut Upeti Ke Pengusaha Tambang

PARIGI MOUTONG – Maraknya praktik pungutan yang menyematkan dukungan Media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin yang ada di kabupaten Parigi Moutong kini menjadi perbincangan. Modus ini diduga sengaja diciptakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan posisi pelaku usaha yang rentan hukum, sekaligus mencoreng citra jurnalistik yang profesional.

Salah satu modus dan cara yang dilakukan oknum tersebut dengan mengatasnamakan Forum Penambang Manual berkeliling berkoordinasi dengan para pengusaha, dengan dalih menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan. Melalui jalur ini, mereka memungut upeti berkala dengan alokasi yang disebutkan untuk kebutuhan desa dan sebagian lagi untuk pengamanan media .

Padahal, dana yang dipungut tersebut diketahui tidak pernah tersalurkan kepada lembaga pers maupun jurnalis karena Wartawan bekerja secara profesional dan tetap menjalankan tugasnya mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, dan bebas tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

Seorang warga yang bertempat tinggal di kawasan penambangan yang berada di hulu kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya praktik ini. “Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi peti, katanya untuk kepentingan keamanan manual untuk desa dan juga media. Jika ada delapan talang di lokasi peti yang masing-masing menyetor Rp5 juta, maka terkumpul Rp40 juta per bulan. Namun sejauh ini kami tidak tahu kemana uang itu disalurkan,” ujarnya.

Pola seperti ini dinilai sangat merugikan karena merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. Perlu ditegaskan pula bahwa informasi yang beredar saat ini masih dalam tahap perkembangan, sehingga verifikasi lebih lanjut mutlak diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Masyarakat juga diharapkan lebih cerdas memilah informasi dan berhati-hati terhadap oknum gadungan yang mengatasnamakan insan pers yang bermodalkan Kartunama, wartawan resmi bukan hanya di bekali Kartunama dan surat tugas verifikasi kebenarannya dengan melihat box Redaksi media tersebut,ketika namanya tidak ada di box Redaksi laporkan ke pihak berwenang dan juga menghubungi nomor yang ada di box Redaksi untuk melaporkan hal tersebut.

Segala tindakan yang mencederai nama baik profesi jurnalis adalah tindakan melawan hukum, serta melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tugas pokok jurnalis adalah menjaga hak publik atas informasi yang benar dan tidak menerima imbalan, karena profesi ini memiliki aturan serta kode etik yang diawasi oleh lembaga pers yang berwenang.

pasang iklan
error: Content is protected !!