LABURA – Polsek Na IX-X di bawah naungan Polres Labuhanbatu melaksanakan operasi penggerebekan dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun IX Bangun Sari, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut laporan sekaligus aspirasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, Sabtu (1/8/2026) sore.
Operasi bertajuk Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Program Quick Wins “Kampung Bebas Narkoba” Polres Labuhanbatu, berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Na IX-X Nomor: Sprin/99/VIII/2026. Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, Ipda Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., menyasar rumah milik warga berinisial Gudel serta sebuah lokasi di belakang rumah warga bernama Rahmat.
Di lokasi pertama, rumah dalam keadaan kosong sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan. Sementara di lokasi kedua, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong bekas serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan sebagai alat konsumsi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Kapolsek Na IX-X, Akp Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut juga melibatkan Kanit Intelkam Ipda Pendi Marico, personel Reskrim, Provos, Kepala Dusun IX Muhammad Nanda, serta awak media. Meski belum ada pelaku yang diamankan, operasi ini diharapkan memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pengedar, demi mewujudkan Kecamatan Na IX-X yang benar-benar bersih dari narkoba.

































