FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Pasangan suami istri (Pasutri), dan satu orang rekan lainnya, ditangkap dalam sebuah razia Polisi dari Polsek Palu Utara, di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu, Sulteng, Sabtu kemarin, 4 September 2021.
Pasangan suami istri (Pasutri) dan rekannya itu, ditangkap Polisi dari Polsek Palu Utara, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-Sabu.
Pasangan suami istri (Pasutri) dan rekannya itu, merupakan tiga warga Desa Alitupi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga orang ini berinisial YTB (20 tahun) dan L (19 tahun) merupakan pasangan suami istri, dan rekanya adalah FM (20 tahun).
Baca juga : Aksi Perjudian Domino Digerebek Polisi, Lima Orang Melarikan Diri, TKP di..
Mereka bertiga tertangkap, saat Polsek Palu Utara menggelar razia yang bernama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah itu.
YTB, L, (pasangan suami istri) dan FM ini akan menuju Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Baca juga : Heboh Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Diamankan, Polisi : Tersangka Sudah Diamuk Massa
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K, melalui Kapolsek Palu Utara, IPTU Rustang, menjelaskan, saat ia bersama 18 anggota lainnya menggelar KRYD, tiba-tiba sebuah mobil hitam dengan kecepatan tinggi hendak menerobos razia polisi malam tadi.
Kata dia, bahkan, seorang anggotanya nyaris ditabrak.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga di Balaesang Diduga Miliki Sabu, Kapolsek : Disimpan Dalam Saku Celana Anak
“Tapi anggota berhasil menghentikan mobil mereka,” kata Kapolsek Rustang.
Rustang mengatakan, saat mobil itu berhenti, ia dan anggotanya memeriksa para penumpang dan isi mobil.
Dia menambahkan, ternyata petugas menemukan tiga plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu seberat tiga gram.
“Kami menemukan barang tersebut di dalam dashboard mobil yang disopiri YTB itu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, ketiga orang ini mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Kayumalue, dan akan diedarkan di Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Kapolsek mengatakan, saat ini, polisi telah mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, selain menangkap ketiga pengedar sabu-sabu itu, polisi juga menemukan 40 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merazia 34 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat-surat.
“Giat rutin ini, dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat serta mengantisipasi kontigensi, menekan angka kriminalitas dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.(*/Atr/Polres Palu)