PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmen bersama membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, dan dihadiri seluruh kepala daerah se-Sulteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, jajaran tim analis KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta pejabat terkait di lingkungan pemerintah provinsi dan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum tuntas akan berdampak langsung pada tertundanya investasi yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.
Selain menjadi penopang investasi, Gubernur menilai kualitas pelayanan pertanahan masih memerlukan perbaikan menyeluruh. Ia mengakui masih banyak keluhan masyarakat, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi yang berpotensi membuka ruang pungutan liar maupun praktik korupsi.
Gubernur juga memaparkan sejumlah tantangan nyata yang dihadapi. Tercatat ada 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, mencakup 128 desa dengan luas lahan sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Selain itu, banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan sengketa, serta kendala penyelesaian lahan eks-HGU, legalisasi aset, dan keterbatasan anggaran.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur berharap dukungan pemerintah pusat berupa penambahan kuota sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kemudahan proses sertifikasi aset pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan instrumen penting mencegah korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. KPK mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan selaras.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Edi.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah menetapkan target yang lebih progresif untuk mensertifikasi seluruh aset daerah dan tidak menunda-nunda penyelesaiannya.
Dari sisi ATR/BPN, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono memastikan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, di mana biaya PNBP untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah adalah nol rupiah. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” tegas Tri Wibisono.
ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif, antara lain pengembangan Zona Nilai Tanah, integrasi data perencanaan tata ruang, serta KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah di Sulawesi Tengah.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulteng, KPK, dan ATR/BPN sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah.

































