KAPOLDA
Daerah  

Eks Dirut PDAM Banggai Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

BANGGAI
Penyerahan tahap II yang dilakukan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi PDAM yang diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah. FOTO : DOK. HUMAS POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.

FOKUSRAKYAT.NET, LUWUK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun Anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Penyerahan tahap II yang dilakukan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi PDAM yang diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan, tersangka dalam perkara ini adalah lelaki berinisial AA (60).

Warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021.

BACA JUGA : Ketua TP-PKK Sulteng Hadiri Gala Dinner HKG ke-53 di Samarinda, Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa, serta disaksikan oleh kuasa hukum tersangka,” ujar AKP Tio.

AA diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai tahun 2019, yang semestinya digunakan untuk peningkatan pelayanan air bersih.

BACA JUGA : Nelayan Hilang di Morowali, Ditemukan Selamat Setelah Terombang-Ambing di Laut

Alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru digunakan tidak sesuai peruntukannya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp462.185.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Massa Koperasi Merah Putih Kelurahan Maleni Unjuk Rasa Tolak Kepengurusan Ilegal, Pemda Donggala Turun Tangan

“Proses hukum akan terus berlanjut dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Tio.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA : Ketua Umum LBH Rakyat Adil Soroti Kasus Pemalsuan Dokumen PT BDW, Singgung Peran Anwar Hafid Saat Jadi Bupati Morowali

Terutama di sektor vital seperti air bersih yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!