PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memberlakukan kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi atau denda PKB bagi seluruh wajib pajak, kecuali untuk kendaraan yang baru didaftarkan. Selain itu, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Keringanan yang sama juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Sulawesi Tengah, yakni pembebasan seluruh denda administrasi serta potongan 50 persen pada pokok pembayaran pajak.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyampaikan kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak akan kembali disalurkan untuk kepentingan bersama.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap rupiah yang disetorkan akan kembali dinikmati warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid di Palu, Selasa (28/7/2026).
Ia berharap momen ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan warga dalam mempercepat pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menjelaskan seluruh jajaran instansi terkait telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar. Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Unit Pelayanan Terpadu Samsat di seluruh kabupaten/kota, serta PT Jasa Raharja memberikan pelayanan maksimal selama masa insentif.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan ini yang hanya berlangsung kurang lebih satu bulan,” tegas Andi Irman.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga menyiapkan program undian berhadiah paket umrah gratis khusus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama periode berlakunya insentif.
Program ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan serta mengoptimalkan penerimaan asli daerah guna mendukung pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tengah. Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut diimbau untuk mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 5 September 2026.

































