KAPOLDA
Berita  

Kasus Korupsi Proyek TTG, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompol Sugeng Lestari. (Foto humas)

FOKUSRAKYAT.NET — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar.

Terus berlanjut dengan perkembangan terbaru berupa pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Donggala, dan M, direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor dalam proyek tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengonfirmasi hal ini kepada media di Palu pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar, berkas perkara sudah tahap I,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan tersebut mencantumkan dua tersangka, inisial DL dan M.

“Dalam berkas perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV MMP,” terang Kompol Sugeng.

Menurutnya, berkas tahap I sebenarnya sudah dikirim pada 21 Mei 2024, namun dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19).

Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas dikirim kembali pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” tambahnya.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi dalam menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini.

Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan segera ditegakkan untuk kasus yang merugikan negara ini.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!