KAPOLDA

Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan, Kasus Korupsi Mess Pemda Rugikan Negara Rp9 Miliar

MOROWALI
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI, mantan Penjabat Bupati Morowali, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. FOTO; DOK. HUMAS/PENKUM KEJATI SULTENG.
HPN

Palu — Babak baru penegakan hukum di Morowali kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan RI, mantan Penjabat Bupati Morowali, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, usai penyidik Kejati Sulawesi Tengah merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. RI kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP.

HPN HPN

Aspidsus Kejati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan hingga penahanan berjalan lancar. Tersangka dinilai kooperatif dan didampingi penasihat hukum sejak awal proses penyidikan.

BACA JUGA; Dilalap Api, Satu Hektare Lahan Perkebunan Warga di Parigi Selatan Hangus Terbakar

Kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Bupati Morowali ini sempat mengalami kendala pemanggilan. Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap RI di Jakarta setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Dalam proses tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memastikan kelancaran pemeriksaan.

Untuk menjamin hak-hak tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memeriksa rekam medis RI. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi kesehatan tersangka stabil dan layak menjalani proses hukum, termasuk penahanan.

Usai pemeriksaan, RI diterbangkan ke Palu menggunakan penerbangan komersial dan langsung dibawa ke rumah tahanan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

BACA JUGA; Balukang, Loli Oge, hingga Oti Jadi Lokasi Ungkap Sabu, Polres Donggala Sita Puluhan Paket Narkoba

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit independen mencapai sekitar Rp9 miliar. Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan perkara,” tegas pihak Kejati.

Selain RI, penyidik sebelumnya juga telah menahan tersangka lain berinisial AU, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REPORTER : ANDHIKA

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!