Palu – Hasan Basri alias Megi, terdakwa yang sempat melarikan diri saat sidang di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (5/3/2025), akhirnya berhasil diamankan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Hasan Basri dijemput di kediaman orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, setelah menjalani pelarian selama tiga hari.
Menurut laporan, terdakwa Hasan Basri nekat melarikan diri dengan cara melepaskan borgol yang mengikat tangannya, lalu menghasut terdakwa lain, Abd Latif alias Ucok, untuk ikut kabur.
Setelah berhasil meloloskan diri, ia berlari menuju gerbang Pengadilan Negeri Palu, menyeberang ke Masjid Sabilul Muhtadin, dan menyusuri lorong belakang masjid hingga mencapai Jalan Tombolotutu.
Di sana, ia memanfaatkan ojek online untuk pergi ke rumah kakaknya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Setelah tiba di rumah kakaknya, terdakwa meminta bantuan untuk menyewa mobil guna membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah pamannya di Desa Napu, Kabupaten Poso, tempat ia bersembunyi selama beberapa hari sambil membantu pekerjaan keluarga.
Terdakwa kemudian berpindah ke Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu sebelum akhirnya menuju Desa Posona, Kabupaten Parigi Moutong, untuk menemui neneknya.
Setelah perjalanan panjang, Hasan Basri akhirnya kembali ke rumah orang tuanya pada Sabtu (8/3/2025) pukul 20:00 WITA.
Tak lama setelah itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Rustam Efendi, S.H., M.H., tiba di lokasi untuk menjemputnya.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengungkapkan bahwa alasan utama ia melarikan diri adalah untuk menemui istrinya yang berniat menceraikannya.
Ia berharap bisa membujuk sang istri untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
Namun, atas dorongan keluarga dan rasa penyesalan, ia akhirnya bersedia menyerahkan diri dan menjalani proses hukum secara kooperatif.
Saat ini, Hasan Basri alias Megi telah dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.