PALU – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulawesi Tengah, berinisial SL.
Bersama mantan Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng, berinisial AS, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.
Tuntutan dibacakan dalam sidang terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu, Selasa (29/4), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo.
Jaksa Arviany dan Salma Deu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa keduanya telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp903 juta.
Dana itu diduga dikorupsi melalui kegiatan fiktif sebesar Rp569 juta, SPJ fiktif senilai Rp254 juta, serta kegiatan yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp40 juta.
Tak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
AS diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp384.130.000, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan Rp635 juta.
Sementara SL harus mengganti Rp339.934.188, dengan titipan yang telah dibayarkan Rp299 juta.
Masih tersisa kerugian negara sebesar Rp40.934.188 yang belum dikembalikan, subsider 7 bulan 15 hari kurungan.
“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.































