Parigi Moutong, FokusRakyat.net — Aksi cepat dan tegas kembali diperlihatkan jajaran Unit Reskrim Polsek Torue di bawah pimpinan IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H..
Pada Rabu malam (23/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial DE (34), pelaku tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp6.500.000 milik warga Desa Tolai.
Kronologi Pencurian di Pasar Tolai
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.50 WITA di area Pasar Tolai, Kecamatan Torue.
BACA JUGA : Video Penggerebekan di Palu Viral, Warga Lempari Mobil Brimob: Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya!
Korban, seorang perempuan berinisial NW, kala itu tengah berbelanja dan menyimpan uang tunai miliknya di bawah jok sepeda motor.
Namun, saat kembali, korban mendapati uang tersebut telah raib.
“Dari laporan korban dan hasil olah TKP, kami menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka DE,” ungkap IPDA I Wayan Oko Adnyana saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2025).
Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Torue tanpa perlawanan.
BACA JUGA : Tiga Anak di Loli Saluran Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Torue dan akan menjalani masa penahanan hingga 10 November 2025.
Investigasi: Modus dan Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku DE diduga telah merencanakan aksinya dengan mengamati aktivitas korban di area pasar.
Ia memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh uang di bawah jok motor tanpa pengawasan.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau memiliki rekan lain dalam menjalankan aksinya.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah pelaku ini residivis atau baru pertama kali melakukan pencurian,” jelas IPDA Oko.
Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Pelaku Kriminal
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat Polsek Torue dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegas Kanit Reskrim.
Pelaku DE kini dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang atau barang berharga, terutama di tempat umum seperti pasar tradisional.
Polsek Torue juga mengimbau agar warga tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga polisi di lapangan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup IPDA I Wayan Oko Adnyana.
































