Parigi Moutong – Kepolisian Resor Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal. Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, jajaran Polres berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) ditangkap saat tengah sibuk melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar kegiatan ilegal tersebut.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit excavator Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 1 bungkus plastik berisi butiran emas sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon merek Honda 160X, 1 potongan selang spiral biru, serta 2 lembar karpet penyaring emas.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur.
Excavator digunakan untuk mengupas tanah di bantaran sungai, kemudian material dialirkan ke talang kayu, disemprot air bertekanan tinggi, lalu disaring menggunakan karpet emas sebelum dilakukan pencucian atau pendulangan.
BACA JUGA : Diduga Bermasalah, Kualitas Proyek Akses Jalan Huntap Lende Ntovea III Disorot
“Proses ini mereka ulang berkali-kali hingga material habis,” jelas Kapolres.
Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar, sementara penggunaan alat berat di bantaran sungai dapat memicu banjir bandang maupun tanah longsor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan merusak alam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami melindungi lingkungan dan masyarakat,” tambah Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Jika mengetahui adanya aktivitas semacam ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Parigi Moutong dalam mempersempit ruang gerak para pelaku tambang emas ilegal, sekaligus menjaga agar wilayah tetap aman, lestari, dan terbebas dari kerusakan lingkungan.































