Dua Orang Pengedar Sabu Pasangan Suami Istri
Pengedar sabu berhasil diamankan pihak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, di Jalan Tanjung Manimbaya, dan BTN Lasoani bawah, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, 27 November 2021.
Pengedar sabu yang ditangkap aparat kepolisian di Kota Palu, Sulteng, sebanyak tiga orang, di Jalan Tanjung Manimbaya dan BTN Lasoani.
Mereka pengedar sabu itu, berinisial AI alias A (36 tahun), F alias D (31 tahun), dan MY alias Y (23 tahun).
Dua orang diantaranya, yakni, AI dan F merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY.
Baca juga : Enam Remaja Diamankan Polisi Usai Meneguk Alkohol
Baca juga : Mantan PPK di Buol Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulteng
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K menjelaskan, terduga pelaku AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani bawah, Kota Palu.
Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi.
“AI menawarkan sabu-sabu itu di kosnya Jalan Tanjung Manimbaya,” jelas Kapolres, Jumat kemarin.
Kata dia, dari penangkapan pasangan suami istri itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukurang sedang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 179 gram.
Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit hp.
Saat dilakukan introgasi terhadap pasangan suami istri itu, AKBP bayu mengatakan, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY.
Baca juga : Saluran Drainase Diduga Lantai Kerja Tak Ada Batu Kosong dan Lapisan Sirtu, Dinas PUPR Respon Cepat
“Kemudian MY kami ikut amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Palu.
Dari tangan MY, Satnarkoba Polres Palu menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu hp.
Baca juga : Wadek III Imbau Mahasiswa Fisip Wujudkan Kampus Tanpa Rokok
Kini, mereka bertiga telah digelandang ke Mapolres Palu guna mengikuti proses lebih lanjut terkait kasus narkoba.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)