Advokat Firmansyah Siap Dampingi Wartawan Suara Nusantara Palu

PALU — Munculnya kabar bahwa wartawan Suara Nusantara Palu bakal dilaporkan terkait pemberitaan persoalan pembayaran upah pekerja konstruksi di kawasan BTN Paradise, Kalukubula, mendapat tanggapan. Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Tonakodi, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang bersangkutan.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi bahwa wartawan yang memberitakan keluhan pekerja tersebut terancam dilaporkan ke kepolisian.

Firmansyah menegaskan pemberitaan soal pembayaran upah pekerja merupakan bagian dari fungsi pers mengawal kepentingan publik. Meski demikian, ia mengingatkan pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami siap mendampingi wartawan apabila dipanggil atau menghadapi proses hukum terkait karya jurnalistiknya. Pendampingan ini untuk memastikan hak-hak jurnalis terpenuhi dan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Pemberitaan bermula dari keterangan sejumlah pekerja konstruksi yang mengaku belum menerima pembayaran upah secara penuh atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Redaksi telah meminta keterangan kepada berbagai pihak — pekerja, mandor, pengembang, hingga kontraktor — guna menelusuri persoalan tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah hal masih memerlukan pendalaman, antara lain hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, nilai tagihan, dasar pemberlakuan denda, serta alur hubungan kerja antar pihak. Besaran kewajiban dan pihak yang bertanggung jawab pun masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, kabar soal pelaporan ke kepolisian belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada konfirmasi resmi maupun bukti penerimaan laporan dari pihak berwenang. Oleh karena itu, istilah “akan dilaporkan” perlu dibedakan dari “telah dilaporkan” sampai ada kepastian dari pihak terkait.

Firmansyah juga mengingatkan perbedaan penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik dengan perkara di luar tugas pers. Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, serta pernyataan Dewan Pers, mekanisme hak jawab dan hak koreksi menjadi jalur utama sebelum ditempuh proses pidana maupun perdata terhadap wartawan.

“Jika keberatan berkaitan langsung dengan pemberitaan, jalur penyelesaian sengketa pers perlu didahulukan. Namun semua tetap disesuaikan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KBH Tonakodi menyatakan siap membantu jurnalis menelaah materi berita, dokumen pendukung, serta proses klarifikasi jika persoalan berkembang ke ranah hukum. Di sisi lain, pengembang maupun kontraktor tetap memiliki ruang hak jawab, koreksi, dan penyampaian bukti guna meluruskan informasi yang dinilai belum tepat.

Diharapkan persoalan pembayaran upah pekerja dapat segera terang berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan dirasakan oleh seluruh pihak — pekerja, perusahaan, maupun awak media yang menjalankan tugasnya.

pasang iklan
error: Content is protected !!