Cegah Benturan Kepentingan, Kadis Kehutanan Sulteng: Keputusan Publik Harus Bersih dari Pengaruh Pribadi

PALU — Pencegahan benturan kepentingan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah kini digerakkan secara menyeluruh. Langkah strategis ini ditegaskan dalam rapat internal yang digelar secara hibrida — memadukan kehadiran tatap muka dan sistem daring — guna memastikan seluruh jajaran memahami, mengenali, dan mencegah potensi kepentingan pribadi mengintervensi keputusan pelayanan publik.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, membuka rapat tersebut dengan menegaskan bahwa menjaga kemurnian amanah rakyat adalah syarat utama setiap pejabat dan pegawai.

“Kami dipercaya bukan untuk mengutamakan siapa yang dikenal atau apa yang menguntungkan lingkaran terdekat. Setiap kebijakan, perizinan, hingga pengawasan yang diambil harus adil, objektif, dan bebas dari pengaruh hubungan pribadi maupun kepentingan keluarga,” ujar Kadis Susanto saat memimpin rapat, Kamis (25/9/2026).

Pertemuan yang diikuti para Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari berbagai wilayah melalui jalur daring ini membahas secara mendalam tanda-tanda benturan kepentingan yang perlu diwaspadai. Mulai dari pengalihan keputusan kepada pihak yang memiliki keterkaitan, penunjukan pihak terkait kerabat, hingga pemanfaatan informasi jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Benturan kepentingan tidak selalu tampak sebagai pemberian uang. Ia bisa hadir dalam arahan yang mengutamakan kerabat, kemudahan yang diberikan kepada kenalan, atau pengambilan keputusan saat diri sendiri memiliki keterkaitan di dalamnya. Semua itu harus kita kenali dan hindari sejak awal,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menerapkan prinsip transparansi dan pengungkapan secara sukarela. Jika terdapat keterkaitan pribadi, pejabat yang bersangkutan wajib menarik diri dari proses pengambilan keputusan dan menyerahkan kepada pejabat lain yang independen.

“Langkah mundur saat diri sendiri terlibat bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kesadaran menjaga kepercayaan. Itulah yang melindungi kita, instansi, dan masyarakat sekaligus,” tambahnya.

Gerakan ini juga memperkuat peran Whistleblowing System (WBS) Sulawesi Tengah yang dikelola Inspektorat Daerah. Seluruh pegawai maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang didorong melaporkan melalui saluran resmi dengan jaminan kerahasiaan, pertanggungjawaban, dan perlindungan.

“Kehutanan adalah milik seluruh rakyat. Jangan biarkan satu celah merusak kepercayaan yang telah dibangun bersama. Mari kita jaga integritas, karena itulah benteng terkuat kita,”Tutupnya.

 

(Penulis: Suhirman S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!