Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.
Seorang perempuan berinisial NBB (59) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan tersebut ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang berdomisili di Jalan Selar, Kelurahan Lere.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NBB diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere.
Barang haram tersebut diduga rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu muka, serta satu tas selempang berwarna biru.
Setelah penangkapan, perempuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional. (LAPORAN: ARLIN)































